Jumaat, 20 Januari 2012

Memilih Jenis Kelamin Anak

Melakukan rekayasa untuk mempengaruhi jenis kelamin janin ternyata sudah lama dipraktikkan orang. Bukan hanya di Indonesia, namun juga di negeri-negeri lain. Beragam cara dilakukan, mulai dari berpatokan pada tanggal, posisi, sampai makanan. Ada cara yang ilmiah, namun ada pula yang sekedar mitos. Bagaimana tinjauannya dari sisi medis?

Wanita kerap dianggap sebagai faktor penentu jenis kelamin anak. Hingga, bila seorang wanita berturut-turut melahirkan anak dengan jenis kelamin tertentu (pria saja atau perempuan saja), dialah yang dianggap bersalah. Bahkan, pada sebagian kelompok masyarakat, seorang suami kadang sampai menceraikan istrinya karena dianggap tidak dapat memberikan keturunan dengan jenis kelamin tertentu sesuai dengan harapan keluarga besar. Padahal, justru prialah yang merupakan faktor penentu jenis kelamin anak. Karena, ia memiliki dua jenis kromosom pada sel spermanya, yaitu kromoson X dan Y

Antara mitos dan bukti ilmiah
Apabila orangtua menginginkan anak dengan jenis kelamin tertentu harus dilakukan sebelum terjadinya konsepsi (pertemuan sel telur dan sperma). Karena, setelah konsepsi berarti sudah terjadi penyatuan dan sudah tidak dapat lagi dilakukan rekayasa apa pun untuk mengubah jenis kelamin. "Meskipun alat kelamin (anak) belum terbentuk, tetapi jenis kelamin itu sudah ada.
Berdasarkan penelitian yang ada hingga saat ini, terbukti bahwa ada kemungkinan rekayasa yang dapat dilakukan manusia dalam menentukan jenis kelamin anak. Beberapa ada yang sudah terbukti secara klinis, ada yang sedang dalam tahap uji-coba, ada pula yang tidak terbukti. Cara-cara yang tidak terbukti secara ilmiah membuktikan bahwa sebenarnya keinginan manusia untuk mendapatkan anak dengan jenis kelamin tertentu ternyata sudah berjalan lama. Bahkan, pada masyarakat Jahiliyah mereka malu bila mendapat anak perempuan.
Pendapat yang beredar di masyarakat bahwa tanggal, posisi atau makanan tertentu dapat menentukan jenis kelamin anak terbukti tidak benar. Kepada orangtua yang menginginkan anak dengan jenis kelamin tertentu melakukan konsultasi dengan dokter agar tidak terkecoh dengan mitos-mitos yang banyak beredar di masyarakat.

Kromosom pria penentu jenis kelamin
Sel-sel normal pria mengandung dua kromosom berbeda, yang membawa sifat-sifat laki-laki atau perempuan. Karena itu, sel spermanya akan mempunyai dua kemungkinan kromosom, yaitu X (pembawa sifat perempuan) atau Y (pembawa sifat laki-laki). Tetapi, sel-sel perempuan mengandung dua kromosom X, sehingga sel telurnya selalu akan mempunyai kromosom X (pembawa sifat perempuan)

Apabila sperma yang membuahi telur mengadung kromosom X, maka hasilnya ialah embrio perempuan XX. Tetapi, apabila sperma tersebut mengandung kromosom Y, maka hasilnya ialah embrio laki-laki XY. Oleh karena itu, tanpa campur tangan dari luar, kemungkinan untuk menghasilkan anak laki-laki atau perempuan selalu mempunyai perbandingan 50:50. Rekayasa yang dapat dilakukan oleh manusia adalah mengusahakan agar kombinasi kromosom dari sel telur dan sperma terjadi sesuai dengan harapan, XX atau XY

Hanya saja, ternyata ada perbedaan yang jelas diantara kedua jenis sel sperma tersebut. Jenis yang mengandung kromosom X mempunyai ukuran yang jauh lebih besar daripada yang mengandung kromosom Y. Karena, kromosom X membawa lebih banyak DNA (2,8%)

Cara sederhana
Cara yang sederhana dilakukan dengan mempelajari sifat-sifat sel yang membawa kromosom. Angka keberhasilan cara sederhana ini cukup rendah. Berdasarkan sifatnya, kromosom Y bersifat cepat bergerak, tetapi tidak tahan lama. Sementara kromosom X, bergerak tidak cepat, tetapi tahan lama. Dari sifat itu, dapat melakukan cara yang sederhana agar kromosom X yang dibawa sel telur dapat bertemu kromosom X atau Y, sesuai dengan harapan masing-masing, yang terkandung pada sel sperma.

Caranya, dengan menentukan waktu saat senggama terkait dengan masa subur. Masa subur adalah masa pelepasan sel telur, atau sering disebut sebagai masa ovulasi. Umumnya, terjadi pada hari ke 14 sebelum haid pertama. Untuk mengetahui masa subur dapat diketahui melalui pencatatan (dalam kondisi tidak hamil dan menyusui) selama tiga bulan berturut-turut. Atau, bisa juga dengan pengukuran suhu tubuh yang rata-rata naik 1 derajat celcius selama masa subur.

Rata-rata sel sperma dapat bertahan selama 24 jam tetapi sperma yang kuat (baik) bertahan 3x24 jam. Bila menginginkan anak laki-laki, maka senggama dilakukan pada masa ovulasi. Berdasarkan sifat kromosom Y yang cepat bergerak tapi tidak tahan lama, maka kemungkinan terjadinya kombinasi kromosom XY lebih besar.

Sifat kromosom X lambat tapi tahan lama. Maka, bila menginginkan anak perempuan senggama dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa subur. Dan sebaliknya, kalau kita mengharapkan yang ketemu X itu Y, maka senggamanya 3 atau 4 hari sebelum masa subur.

Suasana keasaman di ****** juga menentukan, bila tingkat keasaman atau PH ****** rendah berarti asam maka yang lebih tertahan hidup adalah kromosom Y. Bila suasananya basa (PH tinggi), maka yang lebih bertahan hidup adalah X. Mengganti suasana basa atau asam dapat dilakukan dengan cara yang sederhara, membasuh ****** dengan air cuka dapat membuat PH asam, membasuh ****** dengan air soda membuat menjadi basa, pembasuhan ****** ini dilakukan sebelum senggama.

Cara yang canggih
Ada satu metode yang menggunakan teknik modern dengan cara memisahkan sperma. Cara ini menggunakan inseminasi buatan. Sel sperma dikumpulkan di suatu tabung dan dipusingkan sampai terpisah antara yang membawa kromosom X dan Y, Kromoson Y berada berada diatas dan X berada dibawa. Tinggal mengambil mana yang dikehendaki. Inseminasi dapat dilakukan di luar (bayi tabung), bisa juga disemprotkan langsung ke dalam rahim hingga terjadi pembuahan normal.

Selasa, 17 Januari 2012

Ulasan Pendek keseluruhan Hukum-Hukum kontemparari

Fatwa Sains Dan Teknologi


Apakah hukumnya jika menggunakan kaedah bayi tabung uji untuk mendapatkan anak?


i. Bayi tabung uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara "terhormat" adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri yang sah, bayi tabung uji itu adalah tidak sah.
ii. Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak menerima harta pusaka dari keluarga yang berhak.
iii. Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.

2. Apakah pandangan Islam tentang kewujudan bank air mani
i. Mengadakan bank air mani adalah haram dalam Islam
ii. Sekiranya bank air mani telah sedia wujud maka kerajaan hendaklah bertindak untuk menghapuskannya
iii. Permanian beradas yang dilakukan kepada manusia adalah haram kecuali jika air mani daripada suami didapati secara muhtaram (yang diluluskan oleh syarak), dibenarkan oleh Islam..
iv. Penglibatan doktor pakar atau mana-mana pihak yang berkaitan dengan bank air mani adalah haram

3. Bagaimanakah pandangan Islam tentang pemindahan jantung dan mata orang mati kepada orang yang hidup?


Pemindahan mata dan jantung orang mati kepada orang yang hidup adalah dibenarkan (harus) dalam Islam, dan di atas kebenarannya pertimbangan-pertimbangan berikut hendaklah diambil kira:

Di dalam keadaan mendesak dan mustahak (dahrurat), bahawa nyawa penerimanya bergantung kepada pemindahan anggota itu dan pemindahannya adalah difikirkan berjaya.
Di dalam keadaan pemindahan jantung, kematian penderma telah dipastikan sebelum dipindahkan jantungnya.
Tindakan-tindakan yang sewajarnya hendaklah diambil supaya tidak ada pembunuhan manusia dan perdagangan anggota-anggotanya
Kebenaran hendaklah diperolehi daripada penderma-penderma sebelum pemindahan sebarang anggota di dalam kematian biasa atau dari kaum keluarga atau keluarganya di dalam kematian akibat kemalangan.


4. Bagaimanakah hukum jika seseorang Islam menderma darah kepada orang bukan Islam dan sebaliknya?


i. Menderma darah hukumnya harus
ii. Tidak perlu diasingkan darah orang Islam daripada darah orang bukan Islam
iii. Penghargaan dalam bentuk bayaran kepada penderma darah tidak digalakkan.


5. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap pembedahan mayat orang Islam (post-mortem)?

Pembedahan mayat orang Islam hanya boleh dilakukan jika keadaan benar-benar memerlukan (dharurat) sahaja seperti terlibat di dalam kes-kes jenayah yang sangat memerlukan bedah siasat atau si mati tertelan benda berharga atau si mati sedang mengandung sedangkan kandungannya masih hidup.

6. Bolehkah kandungan janin digugurkan kerana berlaku kecacatan pada janin tersebut?


Adalah haram menggugurkan janin di dalam kandungan, kecuali atas sebab-sebab kecacatan yang teruk yang boleh membahayakan nyawa ibu

7. Bagaimanakah pandangan Islam bagi seseorang perempuan yang menggugurkan kandungan atas nasihat doktor yang disebabkan kecacatan


i. Menurut Ijmak Fuqaha’, haram menggugurkan janin yang telah berumur lebih 120 hari kerana pengguguran itu dianggap satu jenayah bunuh ke atas janin yang telah ditiupkan roh kecuali pengguguran itu untuk menyelamatkan nyawa ibu atas sebab-sebab kecacatan yang teruk.

ii. Makruh menggugurkan janin yang berumur antara 1 hari hingga 40 hari sekiranya tidak mendatangkan bahaya pada ibu dan mendapat persetujuan daripada kedua-dua suami isteri.

iii. Ijmak Fuqaha’ berpendapat pengguguran janin yang berumur sebelum 120 hari harus sekiranya janin itu cacat dan berpenyakit yang boleh membahayakan nyawa ibu.

8. Apakah hukumnya menggunakan berus yang diperbuat daripada bulu babi?


Penggunaan berus yang diperbuat daripada bulu babi adalah haram. Sekiranya tidak pasti sama ada berus tersebut daripada bulu babi atau tidak maka harus digunakan.


9. Apakah hukumnya menggunakan baja yang diperbuat dariapda najis seperti najis khinzir,lembu dan sebagainya


i. Bahawa baja yang diperbuat daripada tahi babi adalah najis mughallazah, sementara hukum menggunakannya sebagai baja adalah harus serta makruh.

ii. Bahawa makanan ayam yang diperosses daripada bahan-bahan yang bercampur dengan najis seperti darah lembu, darah babi dan lain-lain adalah harus atau halal


10. Bagaimanakah kedudukan Mak Nyah dalam Islam?

i. Pertukaran jantina dari lelaki kepada perempuan atau sebaliknya melalui pembedahan adalah haram dari segi syarak.

ii. Seseorang yang dilahirkan "khunsa musykil" iaitu manusia yang dilahirkan mempunyai dua alat kemaluan, lelaki dan perempuan diharuskan pembedahan bagi mengekalkan salah satu alat jantina yang benar-benar berfungsi supaya dapat digunakan mengikut keadaan yang sesuai.


11. Pandangan Islam mengenai pengklonan
Panel Kajian Syariah dalam mesyuaratnya pada 1 Mac 2002 telah memutuskan bahawa:
1) Pengklonan untuk tujuan pembiakan manusia hukumnya adalah haram, kerana ianya bertentangan dengan fitrah kejadian manusia.
i) Perbuatan ini akan menjatuhkan darjat manusia sama seperti haiwan dan bertentangan dengan hikmat kejadian manusia seperti yang diterangkan Allah SWT di dalam ayat 70, surah AI-Isra', dan ayat 12-14, surah Mu'minun, juga ayat 4, surah At-Tin.
ii) Pengklonan jenis ini juga akan memberikan implikasi yang buruk kepada individu dan masyarakat. Akibatnya, akan terhakis ikatan kekeluargaan dari segi syarak dan undang-undang. Hal ini bukan sahaja akan menafikan hak si anak, malah akan menimbulkan komplikasi, jika si 'ayah' atau si 'ibu' tidak lagi mahu bertanggungjawab terhadap hak tersebut. Kedudukan anak serta ibu tidak lagi terjamin dari segi nafkah, harta pesaka dan sebagainya setelah berlaku perpisahan atau kematian.
iii) Kebenaran menggunakan kaedah ini kepada wanita yang tidak berkahwin akan menambahkan lagi masalah ibu tunggal dan anak yang tidak mendapat kasih sayang bapa. Hal ini menjadi lebih serius dalam jangka panjang, iaitu berkemungkinan bahawa kaum lelaki tidak diperlukan lagi kerana pembiakan tidak lagi bergantung kepada sperma lelaki.
iv) Kaedah ini juga akan memusnahkan institusi keluarga, dan bertentangan dengan fitrah kejadian manusia yang telah ditetapkan oleh Allah SWT seperti yang tersebut di dalam ayat 30, surah Ar-Rum. '

12. Apa pandangan Islam mengenai Botox?


Muzakarah Jawatankuasa majlis Fatwa Kebangsaan yang dipengerusikan oleh Prof Datuk Dr Abdul Shukor Husin memutuskan:
i. Suntikan Botox untuk tujuan kosmetik adalah haram kerana mengandungi bahan meragukan dan bersifat najis.
ii. Bagaimanapun, suntikan itu dibenarkan untuk tujuan perubatan dengan penggunaannya dikategori sebagai dalam keadaan dharurat dan berdasarkan keperluan serta dilakukan oleh pakar bertauliah.

13. Hukum diagnosa genetik implantasi (PGD)

Hukum menentukan jantina anak dengan cara saintifik tidak melanggar hokum agama. Hukum harus berdasarkan beberapa syarat iaitu:

i.menggunakan benih saumi isteri sah

ii. Manusia hanya berusaha tetapi tidak boleh terlalu yakin
iii. Tidak terbabit pihak ketiga (mrnggunakan mani orang lain selain suami wanita berkenaan)


Petikan daripada Keputusan Fatwa Kebangsaan dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia.

Isnin, 16 Januari 2012

Bayi Tabung Kembar 4 Lahir di Medan



(pemkomedan.go.id)
MEDAN - Penantian panjang pasangan Rafrida, 34, dan Agusliadi, 38, untuk mendapatkan momongan berbuah cerita manis. Selama 12 tahun menanti, akhirnya mereka langsung mendapatkan empat bayi kembar. Kebahagiaan pasangan asal Swakbakong, Aceh Selatan, ini semakin lengkap karena dihadiahi dua pasang buah hati. Bayi pertama dan kedua berjenis kelamin perempuan, sedangkan bayi ketiga dan keempat laki-laki.

Keempat bayi lucu ini lahir dari rahim Rafrida melalui operasi caesar yang ditangani dr Hayu Haryono SpOG di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, kemarin siang. Bayi-bayi ini lahir dalam waktu berdekatan, hanya selisih beberapa menit. Bayi pertama lahir dengan berat 1,2 kg lahir sekitar pukul 11.05 WIB dan diikuti bayi kedua seberat 1,35 kg pada pukul 11.07 WIB.

Bayi ketiga lahir dengan berat 1,5 kg pada pukul 11.10 WIB, selanjutnya bayi keempat lahir pada pukul 11.15 WIB dengan berat 1,55 kg. Rafrida dan Agusliadi sejatinya sukses mendapatkan bayi seusai melakukan proses bayi tabung di Penang, Malaysia. Dalam proses kehamilan sembilan bulan, Rafrida yang dirawat di RSU Aceh Selatan, akhirnya memindahkan perawatan ke Medan.

Sebelum sampai ke RSUP H Adam Malik, sejak lima hari lalu, yakni pada 30 Januari, sulung dari dua bersaudara ini terlebih dahulu dirawat di RS Permata Bunda, Jalan Sisingamangaraja, Medan. “Menurut perkiraan dokter,bayi diprediksi lahir pada 10 Februari 2010. Namun, karena sesuatu hal, dokter harus mempercepat kelahiran,” ujar Kepala Bagian Humas RSUP H Adam Malik drg Atma Wijaya di kantornya kemarin.

Dia menambahkan, secara fisik kondisi bayi sehat, hanya berat bayi masih belum normal. “Maka itu, keempatnya masih dirawat di incubator di ruangan perinatology,” ungkapnya. Mereka memahami masalah bayi tabung yang diikuti pasangan tersebut. Sebab, proses itu sahsah saja. Sperma si bapak digabungkan dengan sel telur si ibu dan saat sudah pembuahan dimasukkan dalam rahim si ibu.

“Hingga saat ini, saya rasa belum ada program bayi tabung di Sumatera Utara. Dulu rumah sakit ini ingin membuat program itu, tetapi tidak jalan karena terhambat masalah peralatan,” paparnya. Sementara itu, meski sehat, ibu bayi terus dijaga dan dipantau kondisinya. Hingga kemarin, perempuan yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga ini masih dirawat intensif di ruangan instalasi gawat darurat (IGD).

Atma mengakui dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, bayi kembar empat ini merupakan yang pertama di rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan tersebut. “Ini merupakan yang pertama, sejak saya pertama kali bertugas di sini, yakni 14 tahun lalu,” tuturnya. Sementara itu, meski menerima anugerah yang sangat indah, Agusliadi masih tampak enggan berbicara kepada media. Pria yang berprofesi sebagai pedagang grosir ini hanya tersenyum ketika ditanya wartawan.

Pria berjenggot tersebut terlihat masih sangat sibuk mengurus persalinan serta obat untuk istrinya. Dia bolak-balik dari dan ke IGD. Hanya nenek bayi, yaitu ibu dari Rafrida, Ramsyiah, 60, yang mau diajak bercerita. Dia mengaku sangat mendambakan cucu, apalagi Rafrida merupakan sulung dari dua bersaudara. “Ini adalah cucu pertama dan ternyata lahirnya sekalian empat, kami semuanya senang,” ujarnya berseri-seri.

Perempuan yang mengenakan jilbab ini mengakui putri dan menantunya ini sudah berusaha mendapatkan buah hati dengan berusaha berobat ke mana-mana. Namun, suatu hari, ada tetangga mereka di Aceh Selatan yang mengambil langkah mengikuti program bayi tabung. Anaknya juga mengikuti hal yang sama. “Tetangga kami ada yang berhasil, makanya kami coba juga ke Penang, Malaysia.

Ternyata berhasil juga meski harus keluar banyak uang sampai Rp200 juta,” paparnya. Ramsyiah mengungkapkan, sebelumnya seluruh keluarga tidak mengharapkan atau berpikir akan mendapatkan empat cucu sekaligus. Sebab, menurut dokter di rumah sakit di Aceh, anak perempuannya tersebut hanya akan memiliki kembar tiga.“Kami tahunya pas di sini dan tadi siap dioperasi. sebelumnya hanya dibilang kembar tiga,”pungkasnya.

Ahad, 15 Januari 2012

Bayi Tabung Lebih Pintar

Penelitian pertama terhadap anak-anak usia delapan tahun dari hasil pembuahan melalui metode intracytoplasmic sperm injection (ICSI) atau bayi tabung menunjukkan bahwa mereka rata-rata memiliki tingkat intelegensi yang lebih baik daripada anak-anak hasil reproduksi normal. Hal tersebut menolak anggapan bahwa teknik tersebut tidak seaman metode in vitro vertilization (IVF) standar yang biasa dipakai untuk menghasilkan bayi tabung.

ICSI dilakukan dengan menyuntikkan sperma secara langsung ke dalam sel telur, berbeda dengan IVF standar yang hanya meletakkan sperma sedekat mungkin dengan sel telur, tanpa disuntikkan, agar dapat melakukan pembuahan secara alami.

Beberapa penelitian pendahuluan yang dilakukan sejak 1998 melaporkan bahwa anak-anak hasil bayi tabung/ICSI usia satu tahun terlambat berkembang dibandingkan anak-anak yang normal. Sehingga keamanan teknik tersebut sempat diragukan. Tapi, penelitian yang lebih lama terhadap anak usia lima tahun, tidak ditemukan perbedaan tingkat perkembangan yang signifikan.

Baru-baru ini, tim yang dipimpin Lize Leunens dari Free University of Brussels (VUB) di Belgia membandingkan antara tingkat intelegensi dan kemampuan motorik terhadap 151 anak hasil bayi tabung usia delapan tahun dengan 153 anak hasil pembuahan normal.

Hasilnya, tidak ada perbedaan dalam kemampuan motorik dan anak-anak ICSI memiliki nilai tes intelegensi yang lebih tinggi daripada yang normal. Leunens memaparkan hasil penelitiannya dalam pertemuan tahunan Perkumpulan Reproduksi Manusia dan Embriologi Eropa di Kopenhagen, Denmark, Selasa (21/6).

"Kami sangat gembira karena dalam jangka panjang anak-anak hasil bayi tabung tersebut tidak menderita kemunduran dalam perkembangannya," katanya.

Dalam penelitian tersebut, tidak ada perbedaan level pendidikan dari ibunya, yang diketahui mempengaruhi tingkat intelegensi seorang anak. Oleh karena itu Leunens berpendapat bahwa alasan yang dapat menerangkan adalah motivasi yang lebih besar dari ibu yang mengandung bayi ICSI. "Ibu yang mengandung bayi ICSI ini mungkin mendedikasikan dirinya secara khusus sebagai orang tua," katanya.

Selain itu, penjelasan yang masuk akal juga disampaikan menanggapi kemunduran tingkat perkembangan pada bayi ICSI yang berusia sangat muda. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu bayi ICSI lebih suka membesarkan anaknya di rumah daripada mengirimkan ke playgroup atau berinteraksi dengan orang lain, kondisi yang mungkin menyebabkan kemunduran dalam perkembangan sosial.

Tapi, penelitian ini bukanlah jawaban terakhir. Penelitian lain menunjukkan bahwa penolakan banyak orang tua untuk mengijinkan anaknya diteliti, mungkin agak menurunkan kepercayaan hasil penelitian Leunens. Faktanya, sepertiga orangtua anak-anak ICSI menolak berpartisipasi.

Tanpa mengesampingkan kemungkinan-kemungkinan yang lain, Leunens menyatakan bahwa hasil penelitian tidak berbeda dengan kondisi yang dipaparkan orang tua melalui wawancara telepon. Ia juga menekankan bahwa penelitiannnya tidak melihat masalah kesehatan yang lain.